Ramdania_2302354251018

 DAFTAR ISI


DAFTAR ISI………………………………………………………………………i

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………...1

1.1 Lingkup pengaturan kelestarian hasil hutan kayu………………...1

1.2 Pengertian pengaturan kelestarian hasil hutan kayu……………...2

BAB II KONSEP KELESTARIAN HUTAN…………………………………...3

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………......4

LAMPIRAN………………………………………………………………………5




BAB I  PEDAHULUAN

1.1    LINGKUP PENGATURAN KELESTARIAN HASIL HUTAN KAYU

        Banyak definisi kelestarian hutan, baik dari kalangan para ahli (ilmuan) maupun asosiasi kehutanan dunia, yang pada intinya dapat diambil benang merahnya bahwa hutan merupakan asosiasi flora dan fauna yang didominasi oleh vetegasi/tumbuhan berkayu (pepohonan) yang menempati areal yang cukup luas, sehingga mampu menciptakan iklim mikro dan ekologi yang khas dan berbeda dengan lingkungan di sekitarnya yang secara terintegrasi mempunyai manfaat perlindungan, ekonomi, dan sosial. Salah satu kata kunci dalam mendefinisikan hutan adalah istilah ‘dominasi vegetasi berkayu’. Istilah tersebut diungkapkan lagi di dalam Anonim (1999), bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam Persekutuan alam sekitarnya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Mengingat kondisi alamiahnya yang didominasi oleh hutan berkayu (pepohonan) itulah maka pengolahan hutan dari dulu hingga sekarang juga masih berorientasi pada hasil hutan kayu (wood forest product). Untuk itu dalam kajian pengaturan hasil hutan pun, orientasinya juga masih kepada pengatutan hasil hutan kayu, walaupun sat ini sudah mulai dikembangkan pengaturan hasil hutan nonkayu (nonword forest product), seperti getah, minyak, atsirih, minyak kayu putih, terpenting, dan karbon hutan.

        Suatu hutan disebut sebagaib hutan yang telah tertata (regulated forest) apabila kondisi hutannya mempunyai hasil (berupa kayu) yang kurang lebih sama per tahunnya, per priode tebangan (rotasi), baik dalam hal volume, kuantitas, maupun kualitasnya. Secara umum pengaturan hasil hutan adalah kegiatan dalam rangka memanipulasi lahan hutan dan sumber daya alam hayati yang terdapat di dalam hutan (growing stock) untuk memperoleh hasil hutan yang maksimum sesuai dengan tujuan pengolahan hutannya (leuschner, 1984).

        Pengaturan kelestarian hasil hutan kayu merupakan sebuah lingkup kajian yang memberikan jawaban tentang what (apa), where (di mana), dan when (kapan) kegitan pemanenan hasil hutan (kayu) itu dilakukan. Pertanyaan tentang what (apa) terkait dengan jenis pohon (kayu) apa yang yang akan dipanen, termasuk berapa banyak yang harus ditebang pada waktu yang telah ditentukan. Pada tegangan-tegangan hutan tertentu mungkin dirangcang untuk ditebang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan/direncanakan sebelumnya. Dalam beberapa kasus lainnya, mungkin hanya volume dan jenisnya saja yang dirancang, selanjutnya pengolahan hutan harus mencari di lokasi mana (where) tegangan-tegangan yang berciri seperti yang telah direncanakan tersebut harus ditebang. Pengaturan hasil hutan kayu juga menunjuk kepada kisaran waktu ‘when’ (kapan) dilakukan kegiatan pemanenan, yang biasanya disusun dalam bentuk jadwal pemanenan. Oleh karena itu, dapat dikatakan juga bahwa inti dari rencana pengaturan hasil hutan kayu adalah untuk mengetahui dan menentukan periode waktu pemanenan, yang biasanya dilakukan pada priode 5 tahun (Leuschner, 1984).

        Selanjutnya dikatakan bahwa pengambilan Keputusan dalam kegiatan pengaturan hasil hutan (kayu) biasanya bersifat jangka Panjang dan banyak ragamnya. Apabila hasil yang akan dipungut berupa kayu, maka umur pada saat pohon akan ditebang  juga sangat penting karena akan memengaruhi banyak hasil hutan (kayu) yang bisa dipungut. Luas areal pemanenan, penempatan, dan konfigurasinya juga dapat digunakan untuk memanipulasi hasil-hasil hutan. Sebagai contoh, banyaknya tebang habis dalam skala kecil kadang-kadang justru memerlukan lebih banyak aturan atau jenis pekerjaan dibanading tebang habis dalam skala yang lebih besar, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Konfigurasi pemanenan hasil hutan (misalnya dalam hal pemanenan kayu) sangat besar pengaruhnya terhadap nilai estetika hutan. Pembuatan dan penempatan jalan-jalan angkutan pada areal tegangan hutan yang akan ditebang tidak hanya berpengaruh pada nilai estetika hutan, tetapi juga berpengaruh terhadap aksesibillitas pengguna jalan lainnya seperti para pemburu Binatang liar hutan, pencari ikan, wisatawan, dan lain-lain.

        Keputusan yang diambil dalam pengaturan hasil hutan adalah Keputusan yang berjangka Panjang. Suatu areal yang akan dipanen pada saat ini biasanya telah direncanakan dalam beberapada dekade sebelumnya. Hasil-hasil hutan berupa kayu yang berbeda-beda ukurannya biasanya berasal dari tegangan yang mempunyai struktur dan komposisi hutan yang berbeda-beda pula, oleh karena itu waktu penebangan juga akan menentukan aliran produksi kayunya. Lagi pula, tebangan yang direncanakan untuk waktu-waktu yang akan datang, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan pula di dalam pemanenan hasil hutan. Pada akhirnya semua elemen tang berpengaruh terhadap kegiatan pemanenan harus diperhitungkan secara simultan pada saat membuat Keputusan, dan hal ini menjadi bagian dari kegiatan pengaturan hasil hutan (kayu) (Leuschner, 1984). 


1.2    PENGERTIAN PENGATURAN KELESTARIAN HASIL HUTAN

        Suatu hutan disebut sebagai hutan yang telah tertata (regulated forest) apabila kondisi hutannya mempunyai hasil yang kurang lebih sama per tahunnya, atau per periode panen (rotasi), baik dalam hal volume, kuantitas, maupun kualitasnya. Devinisi ini akan lebih jelas apabila hasil hutan yang akan dipanen barupa kayu, walaupun sebenarnya hal ini dapat berlaku umum, baik hasil hutan berupa kayu maupun nonkayu. Hasil hutan nonkayu, misalnya berupa satwa liar, tempat rekreasi, nilai estetika (keindahan), dan hasil hutan lainnya. Jadi, pengaturan hutan adalah kegiatan dalam rangka memanipulasi lahan-lahan hutan dalam sumber daya hutan yang terdapat di dalamnya (growing stock) untuk memperoleh hasil hutan kayu yang maksimum sesuai dengan tujuan pengolahan (Leuschner, 1984).

        Leuschner (1984) juga mengatakan, bahwa didalam realitanya hasil hutan bisa berada di bawah nilai maksimum yang telah direncanakan. Pada hutan yang telah tertata, hal yang terpenting adalah adanya hasil hutan yang bisa diperoleh secara periodik/berkelanjutan, tidak tergantung pada banyaknya. Sebagai contoh, hasil hutan (kayu) yang maksimum mungkin saja tidak dapat dicapai dalam rangka untuk meningkatkan hasil hutan lainnya, misalnya berupa satwa liar, pengatur tata liar, menjaga kestabilan ekosistem, dan lain-lain. Dengan demikian, jenis-jenis hasil hutan yang diinginkan, baik dalam volume, kuantitas, maupun kualiatasnya ditentukan oleh pengelola dan disesuaikan dengan tujuan pengolahannya.

        Hutan yang telah tertata (regulated forest) sangat diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh hasil hutan yang lestari. Tergantung pada kondisi hutan  dan cara pengolahannya, maka pencapaian hasil-hasil hutan yang lestari mungkin hanya akan terjadi dalam beberapa tahun saja, atau terjsdi secara berkelanjutan (Leuschner, 1984).




BAB II   KONSEP KELESTARIAN HUTAN

             Pengolahan hutan pada hakikatnya bertujuan agar hutan yang dikelola bisa tetap lestari. Pengolahan hutan lestari (sustainable forest management, SFM) adalah sustu upaya dalam rangka memanfaatkan fungsi hutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan saat ini (present generation) melalui pemeliharaan daya dukung dan Kesehatan hutan tanpa mengabaikan kemampuan dari hutan tersebut untuk memenuhi kebutuhan generasi yang akan datang (future generations) (Fujimori, 2001). Menurut Palin yang dikutip oleh Radite (2005), fungsi atau manfaat hutan sangat banyak, antara lain sebagai pasokan kayu perkakas, kayu bakar, buah/biji/makanan, pakan ternak, pengembangan usaha pedesaan, teknologo genetika (sumber plasma nutfah), riset-riset biologi, konservasi/kesuburan tanah, keseimbangan atmosfer, pengatur tata air, dan tempat habitat satwa liar. Fungsi/manfaat hutan yang sangat banyak tersebut oleh Simon (1986) dapat diringkas menjadi 3 fungsi pokok hutan, yaitu fungsi perlindungan, fungsi ekonomi, dan fungsi sosial. 

             Menurut Osmaston yang dikutip oleh Simon (1994) pada mulanya pembukaan areal hutan dilakukan oleh manusia untuk membangun pemukiman dan lahan pertanian. Dalam kesempatan tersebut, kayu hasil tebangan digunakan untuk bahan pembuatan rumah, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, atau dibakar. Pada waktu itu manusia memperoleh bahan makan dengan mengumpulkan persedian makanan nabati yang terdapat di dalam hutan atau berburu binatang dan menangkap ikan. Jadi penabangan hutan sebenarnya bukan menjadi tujuan, melainkan merupakan prasyarat yang harus dilewati untuk membangun pemukiman atau tempat tinggal.





DAFTAR PUSTAKA


Ris hadi Purwanto & Novri Sisfanto, 2019. Pengaturan Kelestarian Hasil Hutan Kayu Teori dan Aplikasinya. Gadjah Mada University Press. Jl. Grafika No. 1, Bulaksumur, Yogyakarta, 55281.


LAMPIRAN 


 




















                                



                                 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pembuatan tepung dari beras dengan Menggunakan Blender